Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sekupang

Share:
Tribratanews.kepri.polri.go.id  – Jajaran Sat Reskrim Polsek Sekupang Berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Batam (6/3/2018)
Kejadian pencurian deketahui saat istri korban AF (23) yang baru pulang pukul 01.30 wib menemukan rumahnya telah kemalingan dengan kondisi rumah sudah berantakan dan kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua jenis Suzuki warna putih beserta BPKB dan STNK kendaraan tersebut. dan ternyata kendaraan tersebut telah dijual kepada sorum motor bekas sdr. Didik Lestari di sei panas. Dan koban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  
Dari hasil pengembangan Jajaran Sat Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Iptu M Akmal, S.H akhirnya pelaku pencurian tersebut dan dilakukan penangkapan AW (21) di Tiban Indah Kec. Sekupang. Dari tangan pelaku AW Berhasil diamankan : 1 (Satu) Unit Ranmor R2 Jenis Suzuki Nex warna Putih BP 6295 GD, 1 (Satu) Buah BPKB Motor BP 6295 GD, 1 (Satu) Lembar STNK asli BP 6295 GD, dan Helm LTD warna Silver.

Tidak ada komentar