Polres Tanjungpinang bisa Lacak Akun-Akun Yang diduga Melakukan Tindak Pidana

Share:



Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mampu menelusuri hingga menutup (take down) akun-akun media sosial (medos) yang meresahkan masyarakat. Misalnya penyebaran soal paham menyimpang atau radikal dan berbagai perbuatan melanggar hukum lainnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pihaknya bisa melacak akun-akun yang diduga melakukan tindak pidana melalui Tim Cyber Patroldan Cyber Troops.‎ “Cyber Patrol dan pasukan Cyber Troops bertugas memonitor aktivitas multimedia yang berisifat negatif yang meresahkan. Contohnya yang belum lama soal gerakan Papua Merdeka,” kata Ardiyanto kepada wartawan saat menerima tim Divisi Humas Mabes Polri, Akhir Tahun 2017 Lalu.
‎Menurut dia ‎untuk mengantisipasi tindakan meresahkan melalui media elektronik, Tim Cyber Patrol secara rutin melakukan patroli di dunia maya dan melakukan pemantauan akun-akun. Tim ini terdiri dari 35 orang dan mempunyai tugas yang berbeda.
“Ada yang memantau, konter opini, menutup bahkan memviralkan. Kita viralkan jika itu berita positif, membangun, dan untuk menjaga kesatuan NKRI,” terangnya.‎
Dia mengakui, beberapa waktu lalu sempat muncul paham radikalisme dan soal isu komunis hingga penghinaan terhadap kepala negara. Hasilnya dalam waktu singkat akun-akun membahayakan itu berhasil ditutup. “Kita tutup akun-akun tersebut karena bersifat negatif dan bisa menimbulkan keresahaan masyarakat, bahkan memicu konflik SARA,” ungkapnya.‎
Tim Cyber Troops  dan Cyber Patrol Polres Tanjungpinang sudah berjalan selama 3 bulan. “Alhamdulillah Cyber Troops baru aktif 3 bulan. Saya sendiri menjabat baru berjalan 6 bulan. Kami berupaya memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Tidak ada komentar